rapat persiapan pemberlakuan pembebasan BBNKB II
Bappenda Provinsi NTB menggelar rapat persiapan pemberlakuan pembebasan BBNKB II di ruang raoat Bappenda Provinsi nTB pada Senin 11 April 2022 dengan melibatkan sleuruh Tim Pembina Samsat. Pemerintah Provinsi NTB tengah merancang Pergub terkait Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Hal ini merupakan respon Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap dampak ekonomi global pada masa pemulihan ekonomi akibat Pandemi Covid-19, yang disertai dengan meningkatnya harga energi dan bahan pangan, perlu memberikan kebijakan insentif pajak (tax amnesty). Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dan menunaikan kewajibannya membayar pajak. Salah satu dari lima jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB yang perlu diberikan insentif saat ini kepada Wajib Pajak adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).
IKHTIAR TIADA HENTI
AYO KE SAMSAT
BAPPENDA KREN
NTB GEMILANG